Posted by: kelukman on: Juli 9, 2008
Pertanyaan:
Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakat?
Jawaban:
Tidak ada zakat padanya, kecuali bila anda menerima gaji dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu Haul (satu Tahun)
Asy syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi
Sumber : Majalah An-Nashihah Vol.11 Th.I /1427 H/ 2006M
syukron katsiro
Menurut saya secara pribadi mungkin saja sebab rasanya tidak mungkin kita mengkalkulasi total gaji kita dalam satu tahun kemudaian baru kita bayarkan zakatnya.Alangkah baiknya bula setiap bulan sudah terpotong zakat dari gaji kita jadi kita tidak memikirkan lagi diakhir tahun
1 | nugie
Desember 30, 2008 pada 1:49 pm
Siiip!!!