<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>www.ruanghakim.co.cc</title>
	<atom:link href="http://ruanghakim.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ruanghakim.wordpress.com</link>
	<description>situs ahlussunnah wal jama'ah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Jul 2008 01:37:08 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='ruanghakim.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/67368964405083339d696cb19a79c16f?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>www.ruanghakim.co.cc</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Memberontak Itu Haram, Sadarkah?</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/23/memberontak-itu-haram-sadarkah/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/23/memberontak-itu-haram-sadarkah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2008 03:10:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=76</guid>
		<description><![CDATA[Ketika melalui jalan raya di Ibu Kota ini, terpampang spanduk-spanduk. Bukan iklan produk yang diperjualbelikan di warung-warung atau toko-toko. Tapi iklan partai. Ya, kurang lebih setahun lagi akan diadakan Pemilu. Sebuah cara yang batil dalam naungan sebuah kata tak bermakna, Demokrasi.
Di salah satu spanduk tertulis&#8230;.
&#8220;Pemimpin Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru&#8221;

Terdengar sangat pede sekali si pembuatnya. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=76&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Ketika melalui jalan raya di Ibu Kota ini, terpampang spanduk-spanduk. Bukan iklan produk yang diperjualbelikan di warung-warung atau toko-toko. Tapi iklan partai. Ya, kurang lebih setahun lagi akan diadakan Pemilu. Sebuah cara yang batil dalam naungan sebuah kata tak bermakna, Demokrasi.<br />
Di salah satu spanduk tertulis&#8230;.<br />
&#8220;Pemimpin Baru, Harapan Baru, Indonesia Baru&#8221;<br />
<span id="more-76"></span><br />
Terdengar sangat <em>pede</em> sekali si pembuatnya. Entah apa yang ia maksudkan dengan kalimat yang sebenarnya provokatif. Tidakkah sebaiknya ia tuliskan dalam spanduk itu dengan kalimat&#8230;.<br />
&#8220;Hadirilah!!! kajian islami&#8230;&#8230;&#8230; kembali kepada Islam yang murni&#8230;&#8230;. di Masjid&#8230;&#8230;. Tanggal&#8230;&#8230;&#8221;</p>
<p>Saya tidak mau berpanjang lebar menguraikan masalah ini dengan penjelasan saya. Syaikh Al-Albani dalam sebuah dialog yang cukup masyhur di kalangan kita telah menjawabnya. Berikut kutipannya.</p>
<p>Sejumlah pemuda FIS (Islamic Salvation Front adalah partai Islam di Aljazair yang memenangkan pemilu 7 tahun yang silam) datang kepada Syaikh Al-Albani untuk mengadakan dialog sekitar partai dan parlemen. Dalam dialog ini, Syaikh Al-Albani menyatakan pendapatnya bahwa kaum muslimin terlarang masuk dalam parlemen.</p>
<p>Beliau menyebutkannya sebagai berikut:<br />
Pertama, hal itu menyalahi petunjuk Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Demikianlah karena beliau tidak pernah duduk bersama-sama orang kafir dalam suatu majelis semacam parlemen sekarang ini untuk membuat undang-undang bersama mereka. Kedua, setiap orang yang masuk ke dalam parlemen sudah pasti melakukan penyimpangan dari ajaran Islam sedikit demi sedikit.</p>
<p>Pemuda FIS membantah hal ini dengan menyatakan bahwa FIS tidak menyimpang sedikitpun dari agama.<br />
Syaikh Al-Albani bertanya:”Adakah sebagian mereka ikut melakukan mu’amalat riba’ karena mereka turut mengelola lembaga-lembaga pemerintahan yang melakukan hal tersebut?” Pertanyaan ini dijawab dengan”Ya”</p>
<p>Salah seorang pemuda FIS segera mengajukan pertanyaan yang justru menunjukkan kelemahannya. Pemuda itu berkata: ”Kalau kita dihadapkan masalah fiqh yang mempunyai dua pendapat berbeda di kalangan ahli fiqh, yang satu kuat dan yang satu lemah, lalu kita mengambil pendapat yang lemah dan meninggalkan pendapat yang kuat demi menghindari fitnah atau kesulitan atau perpecahan di kalangan masyarakat Islam, apakah tindakan kami tersebut tidak boleh?</p>
<p>Jawab Syaikh Al-Albani: “Tindakan semacam itu adalah politik. Tindakan semacam itu adalah politik.”</p>
<p>Muhammad Ibrahim Syaqrah (peserta dialog ) berkata: “Politik semacam itu bukan merupakan syari’at.”</p>
<p>Jawab syaikh Al-Albani: “Benar. Akan tetapi, persoalannya tidak sekedar itu, ada hal yang lebih penting. Saya mendengar bahwa perkumpulan atau gerakan atau apalagi yang namanya saya tidak ingat, mempunyai jutaan anggota. Apakah berita ini benar?”<br />
Jawab pemuda: “Benar.”<br />
Tanya syaikh Al-Albani : “Berapa ribu ulama yang ada pada mereka?”<br />
Jawab pemuda: “Tidak ribuan.”<br />
Tanya syaikh Asl-Albani: “Berapa ratus ulamanya?”<br />
Jawab pemuda: “Tidak ratusan.”<br />
Tanya syaikh Al-Slbani: “Baiklah, kalau begitu siapa yang memimpin mereka, wahai jama’ah?”<br />
Jawab pemuda: “Ada sedikit ulama.”<br />
Tanya syaikh Al-albani: “Apakah ulama yang sedikit itu mampu memimpin jutaan anggota jama’ahnya?”<br />
Jawab pemuda: “Sama sekali tidak.”</p>
<p>Syaikh Al-Albani berkomentar: “Kalau begitu, kalian ini hidup dalam kekacauan dan kebingungan. Pertanyaan yang Anda sampaikan tadi menunjukkan kekalahan Anda, karena ternyata jutaan ummat Islam yang menjadi anggotanya hanya mempunyai beberapa orang ulama sebagai pembimbing mereka. Saya tidak mengatakan ada ribuan, bahkan seandainya ada ratusan saja ulama pada jama’ah kalian, niscaya pertanyaan yang seperti Anda kemukakan, apakah suatu pendapat itu kuat atau lemah atau bolehkah kita mengambil pendapat yang lemah dan meninggalkan pendapat kuat, tidak perlu ditanyakan kepada ulama di luar partai. Persoalan semacam itu menjadi kewajiban seorang faqih untuk menjawabnya. Saya akan memberikan contoh kepada kalian suatu kejadian yang kami alami sendiri dengan berbagai partai.</p>
<p>Suatu saat salah seorang anggota Hizbut Tahrir saya beri nasihat : “Wahai jama’ah, kalian ingin mendirikan negara Islam, tetapi kalian tidak mempelajari seluk-beluk dan pokok-pokok syariat Islam. Kalian menulis buku-buku dengan menggunakan dalil-dalil yang sebagiannya ternyata merupakan hadits-hadits yang tidak shahih.”</p>
<p>Jawab Hizbut Tahrir :”Wahai saudaraku, kami justru minta tolong kepada orang-orang semacam Anda.”<br />
Jawab syaikh Al Albani:”Jawaban semacam ini merupakan kekalahan pertama, karena ketika sebuah partai mengandalkan pada pihak lain, hal itu berarti kekuatannya tidak sempurna”.<br />
Orang Hizbut Tahrir itu menjawab,”Kalian ternyata menghabiskan waktu untuk membolak-balik kitab kuning saja.”</p>
<p>Syaikh Al Albani berkata :”Bukankah jutaan anggota partai itu memerlukan dokter-dokter medis ? Sudah tentu Anda mempunyai ratusan dokter medis, bahkan ribuan. Bukankah ini juga memerlukan dokter rohani menurut istilah orang sekarang ? Justru dokter-dokter rohani inilah yang lebih penting dan lebih dibutuhkan. Apakah ada pada mereka dokter-dokter rohani yang jumlahnya cukup untuk sejumlah besar anggota partai ini ?”<br />
Jawab pemuda :”Tidak.”</p>
<p>Syaikh Al Albani kemudian menceritakan kembali pembicaraannya dengan Hizbut Tahrir, katanya : “Seandainya kalian ini dalam satu hari dapat mengibarkan bendera negara Islam dengan cara-cara revolusi, sedangkan rakyat ternyata tidak siap untuk menerima berlakunya hukum-hukum Islam, mungkin kalian akan menjawab : “Kita buat satu atau dua peraturan pemerintah. Misalnya melarang adanya bioskop, melarang wanita keluar tanpa berjilbab, dan sebagainya.” Mungkin sekali sebagian dari wanita yang menolak ketetapan tersebut adalah istri-istri kalian sendiri. Mengapa begitu ? Karena rakyat sebelumnya tidak terdidik dengan syariat Islam. Lalu siapakah yang harus mendidik rakyat ini ? Tentulah para ulamanya. Apakah sembarang ulama bisa melakukannya ?” Kemudan beliau membicarakan sifat ulama ahlul Quran dan hadits yang mumpuni, berwawasan luas serta teguh dalam mengamalkannya.</p>
<p>Selanjutnya, ujar Syaikh Al Albani :”Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa jihad akbar dewasa ini adalah kewajiban jutaan anggota partai untuk sekedar melahirkan puluhan ulama Islam di tengah mereka, sehingga orang yang jutaan ini kelak mendapat bimbingan untuk mengenal agama mereka dan mendidik mereka dengan ajaran Islam. Adapun pengertian jihad yang dikembangkan berbagai kelompok sekarang ini tujuannya untuk merebut kekuasaan. Oleh karena itu, setiap kelompok akan berusaha untuk meraihnya dan setelah diperoleh mereka menggunakan kekuasannya untuk melaksanakan semua undang-undang dan ketetapan pemerintahannya, baik hak atau bathil, padahal Islam tidaklah seperti itu.</p>
<p>Seandainya saudara-saudara kita ini mau memperhatikan nasihat yang berharga tersebut, niscaya Islam dan ummat Islam dapat terhindar dari fitnah besar yang dewasa ini menimpa segenap negara Islam. Setiap kali dakwah Islam dikesampingkan, para pemuda Islam dengan cepat terjerumus dalam bimbingan dan pengarahan yang sesat dan orang yang tergesa-gesa melakukan sesuatu biasanya akan memetik kegagalan.”</p>
<p>(Dinukil dari “Madarikun Nadhor fis Siyasah” karya Syaikh Abdul Malik Ramadhani al Jazairi, Edisi Indonesia “Haramkah Partai, Pemilu dan Parlemen”, Bab V “Partai dan Parlemen – Dialog Syaikh Al-Albani dgn Pemuda FIS”).<br />
Link: <a href="http://salafy.or.id">SALAFY.OR.ID</a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/76/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/76/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/76/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=76&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/23/memberontak-itu-haram-sadarkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dakwah Lewat Film, Mungkinkah?</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/22/film-ketika-cinta-bertasbih-buka-audisi/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/22/film-ketika-cinta-bertasbih-buka-audisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 05:04:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrohmanirrohim
&#8220;Demi Masa!. Sesungguhnya manusia berada pada kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan yang beramal sholih. Dan yang saling menasihati dengan kebenaran dan saling menasihati dengan kesabaran&#8220;. (Al Qur&#8217;an, Surat Al &#8216;Ashr, Ayat 1 &#8211; 3)
Kehadiran beberapa film &#8220;bernuansa&#8221; Islam belakangan ini seakan-akan telah menjadi &#8220;pembela&#8221; agama ini.  Bagaimana tidak, ada film yang menceritakan tentang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=72&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bismillahirrohmanirrohim</p>
<p>&#8220;Demi Masa!. Sesungguhnya manusia berada pada kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan yang beramal sholih. Dan yang <strong>saling menasihati dengan kebenaran</strong> dan <strong>saling menasihati dengan kesabaran</strong>&#8220;. (Al Qur&#8217;an, Surat Al &#8216;Ashr, Ayat 1 &#8211; 3)</p>
<p>Kehadiran beberapa film &#8220;bernuansa&#8221; Islam belakangan ini seakan-akan telah menjadi &#8220;pembela&#8221; agama ini. <span id="more-72"></span> Bagaimana tidak, ada film yang menceritakan tentang rosul palsu (saya agak lupa judul filmnya). Yang diangkat setelah hebohnya kehadiran orang-orang yang mengaku menerima wahyu dan mengaku sebagai nabi baru/terakhir setelah kenabian Muhammad &#8216;abdulloh wa rosuluh shollallohu &#8216;alaihi wa sallam. Tidak mengerti bagaimana cara membuatnya, sepertinya film tersebut mempunyai semangat yang tinggi akan dakwah untuk agama ini, atau mungkin semangat yang tinggi untuk berbisnis memanfaatkan situasi agama di bangsa ini. Wallahu a&#8217;lam!<br />
Beberapa waktu sebelumnya, ada juga film <a href="http://ruanghakim.wordpress.com/2008/01/23/film-ayat-ayat…bahan-renunganfilm-ayat-ayat-cinta-sebuah-bahan-renungan">Ayat-ayat Cinta.</a> Film yang diangkat dari novel terlaris pada masanya dengan judul yang sama dengan filmnya, Ayat-Ayat Cinta (AAC). Berbeda dengan film tentang rosul palsu (sekali lagi ma&#8217;af, saya lupa judul filmnya), film ini sebagian besarnya berkisah tentang romantisme cinta berbalut aturan-aturan yang ada dalam Islam. Sekali lagi, tema yang sangat diagung-agungkan mayoritas anak-anak muda. Dan film ini, pun berusaha untuk membendung kebablasan berpikir para pengagung-agung romantisme cinta dengan keindahan Islam. Atau mungkin, laba yang dibayangkan begitu besar jika novel tersebut divisualisasikan. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Kini, Kang Abik coba memanfaatkan kesuksesan AAC The Movie dan predikat mega best seller #1 in Asia Tenggara novel Ketika Cinta Bertasbih (KCB), untuk bisa memberikan sumbangsih yang lebih bagi agama ini. Film, lagi-lagi film dianggap sebagai pilihan paling potensial untuk suksesnya kehidupan para penggemarnya kelak di dunia dan akhirat.</p>
<p>Astaghfirullah, di satu situs resmi pembuatan film tersebut dipajang banyak sekali photo-photo para peserta audisi untuk peran yang dimainkan di film KCB. (Mohon ma&#8217;af, penulis tidak mau menampilkan situs tersebut)<br />
Sesak sekali dada ini ketika menarik napas. Bagaimana bentuk audisinya saya tidak mengerti. Semoga agama ini tidak ditolong dengan cara yang seperti itu.</p>
<p>Terlepas dari tujuan yang sangat samar dari para pembuat dan pendukung acara &#8220;ta&#8217;lim&#8221; tersebut, yang pasti Allah telah menetapkan yang halal dan yang haram buat kita.</p>
<p>Semoga kita tidak tertipu dengan orang-orang yang tiada sengaja berbuat keburukan pada agama ini.<br />
Sibukkan diri dengan hal-hal yang positif. Mengikuti kajian-kajian islami. Sibukkan dengan membantu orangtua. Sibukkan dengan perbanyak dzikir. Sibukkan. Jangan biarkan angan-angan kita melambung ke tempat yang kita tiada tahu kebenarannya.</p>
<p>“Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui.” (Al Qur&#8217;an, Surat Al Baqarah, Ayat 42)</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam!</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/72/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/72/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=72&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/22/film-ketika-cinta-bertasbih-buka-audisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jilbab dan Batasan Aurat</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/12/jilbab-dan-batasan-aurat/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/12/jilbab-dan-batasan-aurat/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jul 2008 03:29:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimanakah jilbab yang sesuai dengan syariat?

Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
Menutupi seluruh badan 
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya
Allah berfirman :
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=71&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Bagaimanakah jilbab yang sesuai dengan syariat?</em><br />
<span id="more-71"></span></p>
<p>Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : </p>
<p><strong>Menutupi seluruh badan </strong></p>
<p>Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya<br />
Allah berfirman :<br />
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31) </p>
<p><strong>Tebal tidak tipis </strong><br />
Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… &#8220;</p>
<p>Kemudian beliau bersabda,<br />
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)<br />
Kata Ibnu Abdil Baar, “Yang dimaksud Nabi dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”. </p>
<p><strong>Lebar tidak sempit/ketat</strong><br />
Usamah bin Zaid berkata, Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau bertanya, “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata: “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 131) </p>
<p><strong>Tidak diberi wangi-wangian</strong><br />
Karena Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137) </p>
<p><strong>Tidak menyerupai pakaian laki-laki </strong><br />
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141) </p>
<p><strong>Tidak menyerupai pakaian wanita kafir </strong><br />
Karena Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka. </p>
<p>Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran, yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya. </p>
<p>Berkata Ibnul Atsir: Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong. Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda,<br />
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213) </p>
<p>Demikian kami nukilkan jawaban dari kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Wallahu a’lam.<br />
(asysyariah.com)</p>
<p><strong>Aurat Wanita</strong></p>
<p>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afîfah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Adapun bila ia mengenakan pakaian pendek yang hanya menutupi pusar sampai ke lututnya dengan alasan aurat wanita dengan sesama wanita adalah dari pusar ke lutut maka hal ini tidak boleh, dan aku tidak yakin ada orang yang berpandangan demikian.”</p>
<p>(Majmu’ah As’ilah Tuhimmul Usratil Muslimah, hal. 83-84)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/71/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/71/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=71&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/12/jilbab-dan-batasan-aurat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Posisi Makmum Kedua</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/posisi-makmum-kedua/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/posisi-makmum-kedua/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 04:30:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apabila dua orang shalat berjamaah, kemudian datang orang ketiga ingin berjamaah bersama mereka. Maka apa yang dia lakukan dan di mana dia berdiri?

Jawaban:
Apabila terdapat tempat yang luas di depan anda, maka berilah isyarat kepada imam untuk maju ke depan. Apabila terdapat tempat luas di belakang anda, maka berilah isyarat kepada ma’mum untuk mundur. Namun apabila [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=70&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:<br />
Apabila dua orang shalat berjamaah, kemudian datang orang ketiga ingin berjamaah bersama mereka. Maka apa yang dia lakukan dan di mana dia berdiri?<br />
<span id="more-70"></span></p>
<p>Jawaban:<br />
Apabila terdapat tempat yang luas di depan anda, maka berilah isyarat kepada imam untuk maju ke depan. Apabila terdapat tempat luas di belakang anda, maka berilah isyarat kepada ma’mum untuk mundur. Namun apabila tempatnya sempit, maka ma’mum kedua berdiri (sejajar) di samping imam dan ma’mum pertama.</p>
<p>Wabillahit-Taufiq.</p>
<p>Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/70/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/70/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/70/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=70&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/posisi-makmum-kedua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Zakat Gaji Bulanan?</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/zakat-gaji-bulanan/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/zakat-gaji-bulanan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 04:23:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakat?

Jawaban:
Tidak ada zakat padanya, kecuali bila anda menerima gaji dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu Haul (satu Tahun)
Asy syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi
Sumber : Majalah An-Nashihah Vol.11 Th.I /1427 H/ 2006M
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=69&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:<br />
Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakat?</p>
<p><span id="more-69"></span><br />
Jawaban:<br />
Tidak ada zakat padanya, kecuali bila anda menerima gaji dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu Haul (satu Tahun)</p>
<p>Asy syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi</p>
<p>Sumber : Majalah An-Nashihah Vol.11 Th.I /1427 H/ 2006M</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/69/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/69/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=69&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/zakat-gaji-bulanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Menyurat, Ta&#8217;aruf?</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/surat-menyurat-taaruf/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/surat-menyurat-taaruf/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 04:18:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Saya adalah seorang gadis berumur 25 tahun. Saya sudah memakai hijab semenjak lima tahun yang lalu. Saya beriman kepada Allah, rasulNya, hari kiamat, dan adzab Allah. Saya selalu mengingat kematian setiap menit dan detiknya. Tidak tergambarkan berapa banyak saya merasakan rasa takut setiap kali saya mengingat kematian. Ini disebabkan karena saya terkadang melakukan beberapa hal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=68&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:<br />
Saya adalah seorang gadis berumur 25 tahun. Saya sudah memakai hijab semenjak lima tahun yang lalu. Saya beriman kepada Allah, rasulNya, hari kiamat, dan adzab Allah. Saya selalu mengingat kematian setiap menit dan detiknya. Tidak tergambarkan berapa banyak saya merasakan rasa takut setiap kali saya mengingat kematian. Ini disebabkan karena saya terkadang melakukan beberapa hal yang tidak diridhoi Allah. Saya ingin menjadi seorang mu&#8217;minah yang bersih dan suci di hadapan Rabbnya yang imannya kuat. Bagaimana yang demikian tersebut? Bolehkah seorang gadis surat menyurat dengan seorang pemuda dengan alasan bahwa ini disebut dengan ta&#8217;aruf (perkenalan)?<br />
<span id="more-68"></span></p>
<p>Jawaban:<br />
Tidak boleh surat-menyurat antara engkau dengan seorang pemuda yang bukan mahrammu dengan alasan ini adalah ta&#8217;aruf . Karena yang demikian tersebut termasuk hal-hal yang menimbulkan fitnah dan mengantarkan kepada kejelekan dan kerusakan.</p>
<p>Wa billahi at taufiq. Wa shollallahu &#8216;ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.</p>
<p>Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta&#8217;</p>
<p> Ketua: Asy Syaikh Abul Aziz bin Baaz</p>
<p> Wakil: Asy Syaikh Abdur Rozzaq &#8216;Afifi</p>
<p> Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu&#8217;ud</p>
<p>Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (17/67-68)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/68/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/68/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=68&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/surat-menyurat-taaruf/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Umatku Adalah Rahmat</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/perbedaan-umatku-adalah-rahmat/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/perbedaan-umatku-adalah-rahmat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 04:15:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Di antara manusia ada yang mengatakan bahwa perbedaan adalah rahmat?

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab:
Perbedaan (ikhtilaf) ada tiga macam:
1. Ikhtilaf al-afham (perbedaan pemahaman)
Para shababat pernah mengalami perbedaan yang seperti ini. Bahkan ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu tetap makan (sahur) hingga jelas baginya perbedaan antara benang yang putih dengan benang yang hitam. Dia menaruh di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=67&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:<br />
Di antara manusia ada yang mengatakan bahwa perbedaan adalah rahmat?</p>
<p><span id="more-67"></span></p>
<p>Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab:</p>
<p>Perbedaan (ikhtilaf) ada tiga macam:</p>
<p><strong>1. Ikhtilaf al-afham (perbedaan pemahaman)</strong></p>
<p>Para shababat pernah mengalami perbedaan yang seperti ini. Bahkan ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu tetap makan (sahur) hingga jelas baginya perbedaan antara benang yang putih dengan benang yang hitam. Dia menaruh di bawah bantalnya, benang putih dan benang hitam, dan tetap makan (sahur), berdasarkan apa yang dia pahami dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:</p>
<p>وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ</p>
<p>“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” (Al-Baqarah: 187)</p>
<p>Sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan ayat:</p>
<p>مِنَ الْفَجْرِ</p>
<p>“Yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187)</p>
<p>Ikhtilaful afham insya Allah tidak mengapa. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>إِنَّ وِسَادَكَ لَعَرِيضٌ</p>
<p>“Sesungguhnya bantalmu lebar.”</p>
<p>Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan kepadanya: “Ulangilah (puasamu) pada hari-hari yang engkau makan (sahur setelah lewatnya fajar).”</p>
<p><strong>2. Ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan/ keanekaragaman tata cara)</strong></p>
<p>Yakni, diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada beberapa macam cara/ bacaan tasyahud dalam shalat, juga ada beberapa macam bacaan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Ikhtilaf jenis ini, kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang jahil (bodoh). Dan keadaannya memang seperti yang beliau rahimahullahu katakan, tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang jahil.</p>
<p><strong>3. Ikhtilaf tadhad (perbedaan kontradiktif)</strong></p>
<p>Apa itu ikhtilaf tadhad? Yaitu seseorang menyelisihi suatu dalil yang jelas, tanpa alasan. Inilah yang diingkari oleh para salaf, yaitu menyelisihi dalil yang shahih dan jelas tanpa alasan.</p>
<p>Adapun hadits yang menjadi sandaran mereka yaitu:</p>
<p>اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ</p>
<p>“Perbedaan umatku adalah rahmat.”</p>
<p>Ini adalah hadits yang tidak ada sanad dan matannya. Munqathi’ (terputus sanadnya) kata As-Suyuthi rahimahullahu dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shaghir. Beliau rahimahullahu juga berkata: “Mungkin saja ada sanadnya, yang tidak kita ketahui.”</p>
<p>Namun hal ini akan berakibat tersia-siakannya sebagian syariat, sebagaimana dikatakan Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu.</p>
<p>Adapun tentang matan hadits ini, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:</p>
<p>وَلاَ يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَ. إِلاَّ مَنْ رَّحِمَ رَبُّكَ</p>
<p>“Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang yang dirahmati Rabbmu.” (Hud: 118-119)</p>
<p>Mafhum dari ayat yang mulia ini, bahwa orang-orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah berselisih. Sedangkan orang-orang yang tidak dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala akan berselisih.</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ</p>
<p>“Biarkanlah aku dan apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Hanyalah yang membinasakan orang-orang yang sebelum kalian adalah banyaknya mereka bertanya, dan banyaknya penyelisihan terhadap nabi-nabi mereka.”</p>
<p>Ini merupakan dalil bahwa ikhtilaf (perselisihan/perbedaan) adalah kebinasaan, bukan rahmat.</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, di mana Ibnu Mas’ud dan salah seorang temannya berselisih tentang qira`ah (bacaan Al-Qur`an):</p>
<p>لَا تَخْتَلِفُوا كَمَا اخْتَلَفَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَهْلِكُوا كَمَا هَلَكُوا</p>
<p>“Janganlah kalian berselisih sebagaimana orang-orang sebelum kalian telah berselisih, sehingga kalian binasa sebagaimana mereka telah binasa.”</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ</p>
<p>“Luruskan (shaf kalian), dan janganlah berselisih, sehingga hati-hati kalian akan berselisih.”</p>
<p>Dalam sebuah riwayat:</p>
<p>لَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ وُجُوهُكُمْ</p>
<p>“Janganlah kalian berselisih, sehingga akan berselisihlah wajah-wajah kalian.”</p>
<p>Dalam Musnad Al-Imam Ahmad, Sunan Abu Dawud, dari hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, disebutkan ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para shahabatnya berpencar. Mereka singgah di sebuah lembah, lalu setiap kelompok pergi ke tempat masing-masing. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>إِنَّ تَفَرُّقَكُمْ هَذَا مِنَ الشَّيْطَانِ</p>
<p>“Sesungguhnya bercerai-berainya kalian ini adalah dari setan.”</p>
<p>Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk berkumpul. Bila hal ini (terjadi) dalam tercerai-berainya fisik, maka apa sangkaanmu terhadap tercerai-berainya hati? Hadits-hadits tentang hal ini banyak sekali. Saya telah mengumpulkan sebagiannya dalam tulisan pendek yang berjudul Nashihati li Ahlus Sunnah dan telah tercantum dalam Hadzihi Da’watuna wa ‘Aqidatuna.</p>
<p>Yang saya inginkan dari penjelasan ini, bahwa ikhtilaf termasuk kebinasaan. Hanya saja ikhtilaf yang mana? Yaitu ikhtilaf tadhad yang dahulu diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat. Ikhtilaf tadhad (misalnya):</p>
<p>- Disebutkan dalam Shahih Muslim dari hadits Salamah ibnul Akwa’, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang makan dengan tangan kirinya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Makanlah dengan tangan kanan.” Orang itu menjawab: “Aku tidak bisa.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi: “Engkau tidak akan bisa.” Maka orang itu tidak bisa mengangkat tangannya ke mulutnya. Tidak ada yang menghalanginya kecuali kesombongan.</p>
<p>- Dalam Ash-Shahih dari hadits Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menjenguk seorang lelaki tua yang sedang sakit. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Thahur (Sakit ini sebagai penyuci).” Namun lelaki tua itu justru berkata: “Demam yang hebat, menimpa seorang lelaki tua, yang akan mengantarnya ke kubur.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab: “Kalau begitu, benar.”</p>
<p>Akhirnya dia terhalangi dari barakah doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>- Juga kisah seorang laki-laki yang telah kita sebutkan. Yaitu ketika ada dua orang wanita berkelahi, lalu salah seorang memukul perut yang lain, sehingga gugurlah janinnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan agar wanita yang memukul membayar diyat berupa seorang budak. Maka datanglah Haml bin Malik An-Nabighah dan berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana kami membayar diyat (atas kematian seseorang) yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara tidak pula menangis –atau kalimat yang semakna dengan ini–, yang seperti ini tidak dituntut diyatnya.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah, karena lelaki itu hendak membatalkan hukum Allah dengan sajaknya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:</p>
<p>إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ</p>
<p>“Orang ini termasuk teman-teman para dukun.”</p>
<p>Yaitu karena sajaknya.</p>
<p>Adapun pengingkaran para ulama terhadap orang yang menolak Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan akalnya, merupakan perkara yang kesempatan ini tidaklah cukup untuk menyebutkannya. Saya telah menyebutkan sebagiannya dalam akhir risalah Syar’iyyatu Ash-Shalati bin Ni’al, juga dalam Rudud Ahlil ‘Ilmi ‘ala Ath-Tha’inin fi Hadits As-Sihr.</p>
<p>Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.</p>
<p>(www.mimbarislami.or.id, pada halaman KONSULTASI)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/67/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/67/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/67/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=67&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/09/perbedaan-umatku-adalah-rahmat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Puteri Paman (sepupu) Termasuk Yang Halal Dinikahi</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/08/puteri-paman-sepupu-termasuk-yang-halal-dinikahi/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/08/puteri-paman-sepupu-termasuk-yang-halal-dinikahi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2008 03:52:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Info]]></category>
		<category><![CDATA[Mahrom]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrohmanirrohim
 
Perkara mahrom sekarang ini telah diabaikan begitu saja. Padahal, perkara ini termasuk yang sering diperingatkan oleh Allah dan RosulNya. Banyak hal yang akhirnya membuat kita salah dalam mengartikan siapa sebenarnya mahrom kita. Menyebabkan kita bebas bergaul begitu saja dengan lain jenis dengan alasan dianggap masih satu keluarga. Bahkan, ketidakmengertian tersebut bisa menjadi penghalang antara keduanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=65&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bismillahirrohmanirrohim</p>
<p> </p>
<p>Perkara mahrom sekarang ini telah diabaikan begitu saja. Padahal, perkara ini termasuk yang sering diperingatkan oleh Allah dan RosulNya. Banyak hal yang akhirnya membuat kita salah dalam mengartikan siapa sebenarnya mahrom kita. Menyebabkan kita bebas bergaul begitu saja dengan lain jenis dengan alasan dianggap masih satu keluarga. Bahkan, ketidakmengertian tersebut bisa menjadi penghalang antara keduanya untuk menikah, karena kurang fahamnya kita dalam perkara mahrom.<br />
<span id="more-65"></span></p>
<p align="justify"><em>“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</em> (<strong>An-Nisa</strong>: 22-23)</p>
<p align="justify"><em>“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.”</em> (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p align="justify"><em>“Wanita itu adalah aurat.”</em> (HR. Tirmidzi. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil)</p>
<p align="justify"><em>“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.”</em> (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p align="justify"> </p>
<p>Mahram adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan.</p>
<p>Sehingga, ada orang yang ternyata bukan mahrom kita maka ada hal-hal atau aturan-aturan yang mestinya kita jaga dalam menjalin hubungan dengannya.</p>
<p>Alhamdulillah, di salah satu situs ahlussunnah wal jama&#8217;ah telah dijelaskan secara terperinci. Namun, sangat mudah bagi kita untuk memahaminya. </p>
<p>Sebagai berikut:</p>
<p align="justify"><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain</em></p>
<p align="justify">Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan1)</p>
<p align="justify">Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23:</p>
<p align="justify">{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا} (23) سورة النساء</p>
<p align="justify">“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuai yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa : 4 / 32).</p>
<p align="justify">Di dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram yaitu:</p>
<p align="justify"><strong>Pertama:</strong> أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Defenisi ini akan mencakup:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Ibu yang melahirkanmu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke atas.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Kedua:</strong> وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Defenisi ini akan mencakup:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Anak perempuanmu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anaknya cucu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke bawah.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Ketiga:</strong> وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan seayah dan seibu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan seayah saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan saudara perempuan seibu saja.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Keempat:</strong> وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Masuk dalam kategori saudara perempuan ayah:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke atas.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Kelima:</strong> وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ibu kalian).</p>
<p align="justify">Yang masuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara perempuan ayah yaitu:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke atas.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Keenam:</strong> وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki).</p>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke bawah.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Ketujuh:</strong> وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan).</p>
<p align="justify">Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan,.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke bawah.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Catatan penting:</strong></p>
<p align="justify">Tujuh yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab. Sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahram walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu)</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu)</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (Sepupu).</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (Sepupu).</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.</p>
<p align="justify"><strong>Kedelapan:</strong> وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ (ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Ibu susuan itu sendiri.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Ibunya ibu susuan.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Neneknya ibu susuan.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya keatas.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Catatan Penting:</strong></p>
<p align="justify">Kita melihat bahwa dalam ayat ini Ibu susuan dinyatakan sebagai mahram. Sementara menurut ulama, pemilik susu adalah suaminya karena sang suamilah yang menjadi sebab isterinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka disebutkannya ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak-anak ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengaan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan di dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari hadits ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- :</p>
<p align="justify">إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ</p>
<p align="justify">“Sesungguhnya menjadi mahram dari susuan apa-apa yang menjadi mahrom dari nasab”.</p>
<p align="justify"><strong>Kesembilan:</strong> وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify"><strong>Kesepuluh:</strong> وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu isteri-isteri kalian) ibu isteri mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan seterusnya keatas.</p>
<p align="justify">Mereka ini menjadi mahram bila/dengan terjadinya akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir dan Imran bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in dan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Ashhab Ar-ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini, oleh karena itu kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bolehnya seorang lelaki menikah dengan ibu susuan isterinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallahu A’lam.</p>
<p align="justify"><strong>Kesebelas:</strong></p>
<p align="justify">مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ</p>
<p align="justify">(anak-anak istrimu (Ar-Raba`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya)Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Raba`ib adalah mahram. Dan menurut bahasa arab Ar-Raba`ib ini mencakup:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan istrimu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya ke bawah.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Tapi Ar-Raba`ib ini dalam ayat ini menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Raba‘ib ini bukan mahram suami ibunya bahkan suami ibunya itu bisa menikah dengannya. Dan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza’y, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan dzhohir ayat di ayat:</p>
<p align="justify">مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ</p>
<p align="justify">”Dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”</p>
<p align="justify">Adapun yang tersebut di ayat (Ar-Raba`ib yang dalam pemeliharaanmu) kata “dalam pemeliharaanmu” dalam ayat ini bukanlah sebagai syarat untuk dianggapnya Ar-Raba`ib itu sebagai mahram. Semua Ar-Rabaib baik yang dalam pemeliharaan maupun yang diluar pemeliharaan adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata “dalam pemeliharaanmu” hanya menunjukkan bahwa kebanyakan Ar-Raba`ib itu dalam pemeliharaan atau hanya menunjukkan dekatnya Ar-Raba`ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian nampaklah hikmah kenapa Ar-Raba`ib menjadi mahram. Wallahu A’lam.</p>
<p align="justify"><strong>Keduabelas:</strong> وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu (menantu). Ini meliputi:</p>
<ol>
<li>
<p align="justify">Istri dari anak kalian.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Istri dari cucu kalian.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">Istri dari anaknya cucu.</p>
</li>
<li>
<p align="justify">dan seterusnya kebawah baik dari nasab maupun sesusuan.</p>
</li>
</ol>
<p align="justify">Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini. Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/513-518, Al-Ifshoh 8/106-110, Al-Inshof 8/113-116, Majmu’ Al-Fatawa 32/62-67, Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah 2/589-592, Zadul Ma’ad 5/119-124, Taudhil Al-Ahkam 4/394-395, Tafsir Al-Qurthuby 5/105-119, Taisir Al-Karim Ar-Rahman.</p>
<p align="justify"><strong>Catatan:</strong></p>
<p align="justify">Demikian mahrom dalam surah An Nisa. Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian siapa yang merupakan mahrom bagi mereka, ini tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahrom bagi perempuan. Karena Mafhum Mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.Misalnya disebutkan dalam ayat: “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”, maka mafhum mukhalafahnya adalah: “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”Misal lain, disebutkan dalam ayat : “Dan anak-anak perempuan kalian.” Maka mafhum mukhalafahnya adalah: “Wahai anak-anak perempuan diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian.” Dan demikian seterusnya. Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An-Nur ayat 31:</p>
<p align="justify">وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أو أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرَ أُوْلِي الإِْ رْبَةِ مِنَ الرَّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ اللَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ</p>
<p align="justify">“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang ‘aurat.”</p>
<p> </p>
<p>(Sumber: <a href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/25/mahram-perkara-yang-diabaikan/">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/25/mahram-perkara-yang-diabaikan/</a> , dengan judul asli: Mahram, Perkara yang Diabaikan)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/65/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/65/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=65&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/07/08/puteri-paman-sepupu-termasuk-yang-halal-dinikahi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keadilan Bukanlah Mempersamakan Perbedaan</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/06/17/keadilan-bukanlah-mempersamakan-perbedaan/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/06/17/keadilan-bukanlah-mempersamakan-perbedaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2008 04:52:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=63</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrohmanirrohim.
“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (Shad: 28)

Ayat yang agung itu menjelaskan, bahwa perbedaan itu ada. Tidak hanya warna kulit, jenis kelamin, suku,  bahasa yang berbeda. Sebagaimana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=63&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bismillahirrohmanirrohim.</p>
<p>“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (Shad: 28)</p>
<p><span id="more-63"></span><br />
Ayat yang agung itu menjelaskan, bahwa perbedaan itu ada. Tidak hanya warna kulit, jenis kelamin, suku,  bahasa yang berbeda. Sebagaimana dalam firmanNya yang lain:</p>
<p>“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang lelaki dan seorang wanita, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat: 13)</p>
<p>Ya, Allah menciptakan kita dengan segala perbedaan adalah agar kita mau memiliki keinginan untuk saling mengenal satu sama lain. Tidaklah dipisahkan si kulit hitam dengan yang berkulit putih. Tidak juga yang berbeda bahasa. Perbedaan yang seperti ini tidaklah menjadi sebab jarak pembatas antara yang dianggap baik dengan bagian yang dianggap buruk. Tidak, Demi Dzat Yang Menciptakan itu semua. Tidak ada satupun ayat yang mencela kulit hitam atau memuji laki-laki dan mencela wanita. </p>
<p>Islam tidak memisahkan jarak antara si kaya dan si miskin. Yang kaya diwajibkan membantu yang miskin. Kaya dan miskin memang berbeda, tapi untuk saling mengasihi. Terlalu banyak ayat dalam Al Qur&#8217;an yang menyatakan anjuran untuk bersodaqoh. Zakat, adalah kewajiban yang harus dikeluarkan bagi yang mempunyai harta lebih. Dikeluarkan untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak, di antaranya faqir dan miskin.</p>
<p>Jika hal seperti itu kita bisa mengatakan adanya perbedaan di antara kita. Lantas, mengapa kita mengatakan bahwa semua agama itu sama?<br />
Apa? Bagaimana? Di mana letak persamaannya? Kalian bilang soal esensi yang terkandung di dalamnya? Apa esensi dari sebuah agama? Karena semua agama menganjurkan untuk berbuat baik?<br />
Duhai kita yang telah bersyahadat bahwa tiada ilah kecuali Allah Yang Esa, Tidak ada sekutu bagiNya. Dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya. Kemana kita berpijak dalam berucap dan berpikir?<br />
Apalah artinya ayat-ayat di bawah ini:<br />
 “Orang-orang Yahudi berkata, ‘Uzair itu putera Allah’, dan orang Nashrani berkata, ‘Al Masih itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka. Bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 30-31) </p>
<p> “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwa Allah salah satu dari yang tiga, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (Al-Maidah: 73)</p>
<p> “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan ‘Isa putera Maryam.” (Al-Maidah: 78) </p>
<p> “Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah: 6) </p>
<p> “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali Imran: 85) </p>
<p> “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3) </p>
<p>Dan juga hadits Nabi shollallohu &#8216;alaihi wa sallam:<br />
 “Demi Dzat Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah dari umat ini baik Yahudi atau Nashrani mendengar tentang aku, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya kecuali ia termasuk ahli neraka.” (Shahih, HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu)</p>
<p>Kalau perkara suku, bahasa, jenis kelamin, warna kulit dan yang semisalnya, Allah tidak pernah mencela atau menganjurkan kepada kita agar warna seseorang diharuskan sama dengan kita. Misalnya kita hitam, maka harus hitam semua. Misalnya kita berhidung mancung, maka harus mancung semua. Atau karena kita laki-laki, maka yang perempuan harus dibunuh agar yang tersisa hanya laki-laki saja. Tidak. Cari satu ayat dalam Al Qur&#8217;an atau hadits nabi shollallohu &#8216;alaihi wa sallam yang mengisyaratkan tentang itu.</p>
<p>Dan sangat jelas di dalam Al Qur&#8217;an dan hadits nabi yang telah disebutkan di atas. Bahwa, tidaklah sama antara orang-orang yang beriman dengan orang yang kafir. Tidaklah sama antara yang beramal sholih dengan yang berbuat kerusakan. Dan Allah memuji salah satu di antara keduanya dan mencela yang lainnya. Allah mewajibkan kita untuk melakukan yang satunya dan mewajibkan kita untuk menjauhi satu yang lainnya. Ditegaskan bahwa Allah mencintai atau mencela satu di antara keduanya.</p>
<p>Mengapa Allah memasukkan ke dalam neraka orang-orang di luar Islam? Bukankah mereka ciptaan Allah juga? Bukankah mereka di sisi lain berbuat baik juga?<br />
Hei kita yang merasa akal ini begitu hebatnya, duhai kita yang merasa diri ini begitu arifnya, duhai kita yang merasa diri ini begitu bijaksananya. Telah berlalu masa di mana Islam ini dibawa oleh Muhammad rosululloh shollallohu &#8216;alaihi wa sallam. Seorang yang arif, bijaksana, lagi dapat dipercaya. Yang mampu menegarkan kalimat tauhid di mulut sang Bilal meski harus menahan batu di atas tubuhnya. Yang mampu meneteskan air mata seorang kafir yang buta ketika tahu bahwa rosululloh telah meninggalkan dirinya untuk selamanya. Adakah ia mengatakan bahwa agama itu sama? Tidak, bahkan melalui mulutnya Allah mengatakan bahwa hanyalah Islam agama yang diridhoi di sisiNya. Dan masuklah ke dalam neraka untuk selama-lamanya bagi orang-orang yang kafir terhadapnya.<br />
Bukan karena kita harus mengetahuinya, lantas membodohkan diri kita. Terlalu banyak perkara yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Karena Allah yang menciptakannya, maka Allah pulalah yang mengetahui perkara terbaik untuk kita, makhluq ciptaanNya.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/63/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/63/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/63/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/63/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/63/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=63&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/06/17/keadilan-bukanlah-mempersamakan-perbedaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Demo Berbicara Tentang Naiknya Harga BBM</title>
		<link>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/05/27/ketika-demo-berbicara-tentang-naiknya-harga-bbm/</link>
		<comments>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/05/27/ketika-demo-berbicara-tentang-naiknya-harga-bbm/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 May 2008 06:43:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>kelukman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantah]]></category>
		<category><![CDATA[Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Istirahat]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Teori]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[ruanghakim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ruanghakim.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrohmanirrohim
Beberapa waktu yang lalu, 24 Mei 2008, kita dikagetkan oleh keputusan pemerintah kita yang menetapkan kenaikan harga BBM (minyak tanah, premium dan solar) sebesar 30%.
Di sini, melalui tulisan ini saya tidak sedang berbicara tentang suatu analisis mengapa pemerintah menaikkan harga BBM. Sepintas, hal itu memang sebuah kekonyolan ketika banyak kebutuhan -yang sebelum dinaikkan harga BBM- [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=60&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bismillahirrohmanirrohim</p>
<p>Beberapa waktu yang lalu, 24 Mei 2008, kita dikagetkan oleh keputusan pemerintah kita yang menetapkan kenaikan harga BBM (minyak tanah, premium dan solar) sebesar 30%.<br />
Di sini, melalui tulisan ini saya tidak sedang berbicara tentang suatu analisis mengapa pemerintah menaikkan harga BBM. Sepintas, hal itu memang sebuah kekonyolan ketika banyak kebutuhan -yang sebelum dinaikkan harga BBM- tidak dapat dijangkau oleh banyak warga miskin, bagaimana mungkin dapat dijangkau lagi kebutuhan hidup setelah keputusan tersebut?.<br />
<span id="more-60"></span><br />
Begitu kira-kira keluh kesah kita menghadapinya. Sungguh kasihan para pekerja yang mengandalkan minyak tanah sebagai bahan bakar dalam menjalankan usahanya. Sungguh kasihan para pekerja yang menggunakan kendaraan berbahan bakar premium untuk berangkat ke tempat kerjanya. Belum lagi gaji dinaikkan, biaya sudah ditambah lagi lebih besar. Begitu juga yang mengandalkan solar. </p>
<p>Kita tidak mengerti apa gerangan maksud keputusan pemerintah kita. Konyolkah? Anehkah? atau sebenarnya itulah yang paling bijaksana buat kita semua?.  </p>
<p>Terpikir dalam benak kita tentang pengusaha-pengusaha asing yang mengelola (menjajah) minyak di negara kita. Di sisi lain, kenakalan industri-industri, mobil-mobil mewah, dan pihak-pihak yang tidak selayaknya menggunakan BBM bersubsidi seakan-akan tidak merasa berat di hatinya tentang untuk siapa subsidi itu?. Mungkinkah pemerintah kita mencabut subsidi yang secara penyalurannya sudah tidak tepat lagi dengan hal-hal lain yang dapat secara tepat diberikan kepada orang-orang yang memang berhak untuk menerimanya? Semoga saja tentang BLT dan program-program pemerintah lainnya yang berhubungan dengan pengalihan subsidi tersebut dapat disalurkan kepada yang memiliki hak atasnya. </p>
<p>Mungkinkah pemerintah kita telah salah langkah? Wallahu a&#8217;lam. Semoga Allah melindungi mereka dari hal-hal itu.</p>
<p>Namun demi Allah!, ada hal lain yang lebih jelas untuk kita renungkan daripada meneriakkan slogan-slogan ketidakpastian. Nabi <em>shollallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<blockquote><p>
&#8220;Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”.  [HR. Bukhariy, Muslim , Ahmad) </p></blockquote>
<p>Juga dalam sabdanya,</p>
<blockquote><p>
 “Barang siapa yang ingin menasihati seorang penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaknya ia mengambil tangannya, dan berduaan dengannya. Jika ia terima, maka itulah (yang diharap). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan kewajiban atas dirinya ”.(HR.Ibnu Abi Ashim, Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata dalam Zhilal Al-Jannah (hal.514), “Sanadnya shohih”).</p></blockquote>
<p>Sungguh, seorang muslim tidak diperkenankan untuk memberontak kepada pemerintah, menjelek-jelekkan pemerintah atau menyebarkan aib-aibnya secara terang-terangan. </p>
<p>Syaikh Bin Baz <em>rohimahulloh</em> pernah ditanya, “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum pria dan wanita melawan pemerintah bisa dianggap termasuk sarana dakwah? Apakah orang yang meninggal di dalamnya dianggap mati syahid?”</p>
<p>Maka beliau rohimahulloh memberikan jawaban, “Saya tidak memandang demonstrasi yang dilakukan para kaum Hawa dan juga oleh kaum Adam sebagai suatu solusi . Akan tetapi itu merupakan sebab timbulnya fitnah (musibah), keburukan, sebab dizholiminya sebagian orang, dan melampaui batas atas sebagian orang tanpa haq. Akan tetapi, cara-cara yang syar’i (menasihati pemerintah) adalah dengan cara menyurat, menasihatinya, dan mendakwahinya menuju kepada suatu kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh para &#8216;ulama. Demikianlah para sahabat Nabi <em>shollallahu alaihi wasallam</em> dan para pengikut mereka dalam kebaikan. Cara mereka menasihati dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang yang bersalah, pemerintah, dan penguasa. Dengan cara menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya, tanpa membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar dan tempat-tempat lainnya (dengan berteriak), “Pemerintah Fulan melakukan begini dan begini, lalu hasilnya begini dan begini !! ”, Wallahul Musta’an”. (Simak kaset: Muqtathofaat min Aqwaal Al-Ulama)</p>
<p>Sungguh kita khawatir dengan ulah seorang politisi yang secara terang-terangan menghina pemerintah kita setelah keputusankenaikan harga BBM dengan mengatakan bahwa pemerintah kita menderita amnesia (lupa ingatan). Semoga Allah melindungi mereka dari hal itu dan mengampuni orang yang mengatakannya dan memberinya petunjuk.</p>
<p>Kekhawatiran kita juga terhadap aksi-aksi yang mempunyai niat baik, namun sungguh keburukan di dalamnya lebih banyak dari sekedar niatnya. Kerusakan, kekerasan, pembakaran, keributan, bentrok, luka-luka menghiasi jalan-jalan ibu kota dan kota-kota lainnya dalam usaha membatalkan keputusan naiknya harga BBM. Hingga nyawa, harga diri, akhlaq, menjadi seakan-akan lebih murah dari naiknya 30% harga BBM. Na&#8217;udzu billah min dzalik!</p>
<p>Duhai kita yang belum terprovokasi, duhai kita yang telah terprovokasi oleh nafsu diri, perhatikanlah hadits nabi <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> di atas! Bahwa demo, baik yang secara damai tak menimbulkan kerusuhan atau kerusakan adalah tidak boleh dilakukan, karena sama saja meneriakkan aib pemerintah kita secara terang-terangan. Apalagi yang disertai dengan kerusakan dan kerusuhan. Na&#8217;udzu billah min dzalik! Wallahu a&#8217;lam!</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ruanghakim.wordpress.com/60/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ruanghakim.wordpress.com/60/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ruanghakim.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ruanghakim.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ruanghakim.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ruanghakim.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ruanghakim.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ruanghakim.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ruanghakim.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ruanghakim.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ruanghakim.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ruanghakim.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ruanghakim.wordpress.com&blog=2346446&post=60&subd=ruanghakim&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ruanghakim.wordpress.com/2008/05/27/ketika-demo-berbicara-tentang-naiknya-harga-bbm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Lukman</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>